Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ. (رواه أبو داود وأحمد عن ابن عباس). Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu hasan). Hadirin
Berkaitan dengan menutupi aurat saat buang hajat ini, ulama Syafii juga menyebutkan adab buang hajat dengan cara menutup kepala. Adab buang hajat dengan menutup kepala disebutkan atas dasar ittiba’kepada Nabi, sebab ketika Nabi buang hajat beliau menutupi kepalanya. Sekalipun, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini lemah, hanya saja
Aurat Muslimah Perspektif Fikih Mazhab Hanafi. Kamis, 23 Januari 2020. Ilustrasi. Diskusi tentang batasan aurat wanita akhir-akhir ini mengemuka. Terlebih faktanya di Indonesia dan belahan negeri lainnya, praktik berjilbab atau menutup aurat pun cukup variatif. Ada yang sangat tertutup, ada pula yang cukup longgar dan agak terbuka.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat melengkapi data tentang konsep menutup aurat menurut remaja puteri. Selanjutnya secara ringkas, dapat diketahui tentang cara menutup aurat yang sebenarnya sehingga remaja puteri dapat menutup auratnya sesuai dengan ajaran islam yang sesungguhnya. 2. Secara Praktis
KH. Faqihuddin Abdul Kodir Umat Islam meyakini, syariat memerintahkan untuk menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat. Dasar hukumnya adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Ada yang meyakini ayat-ayat ini sudah sangat jelas menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki. Padahal kalau diamati, ayat-ayat tersebut merupakan
bNcMg.
pertanyaan sulit tentang menutup aurat