Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh Pasal 26. Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto. a. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
30 seconds. 12 pts. Di bawah ini merupakan tarif PPh pasal 22 yang dipungut DJBC, kecuali. 7,5% x nilai impor : untuk kedelai, gandum, tepung terigu tanpa API. 7,5% x nilai impor : untuk barang tertentu lainnya dengan menggunakan API. 7,5% x nilai impor : untuk barang tertentu tanpa API. 7,5% x harga jual lelang : untuk barang yang tidak dikuasai.
WHT merupakan singkatan dari Withholding Tax. Perpajakan Indonesia menganut sistem Withholding Tax ini dimana setiap Wajib Pajak Perusahaan wajib melakukan pemotongan atau membayarkan pajak atas pembayaran-pembayaran yang bersangkutan dengan PPh 21, 23 dan 4 ayat. PPh 21 : Pajak yang dikenakan atas Pembayaran Gaji dan Jasa Perorangan.
a. Sewa dan penghasilan lain a. PPh Pasal 26 = penghasilan sehubungan dengan bruto x 20% penggunaan harta, kecuali b. PPh Pasal 26 = (penghasilan sewa tanah dan/atau bruto x perkiraan penghasilan bangunan. neto) x 20% b. Deviden c. PPh Pasal 26 = penghasilan c. Royalty bruto x 25% d. Hadiah, penghargaan, bonus, d.
Selengkapnya mengenai PPh 23 dan tarifnya dapat dilihat di artikel berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)" 2. Endorse Dikenakan PPh Pasal 21. Jika seorang influencer bertindak sendiri alias tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan sebagainya, ia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Wajib Pajak Orang
9uDK.
pertanyaan mengenai pph pasal 23