Terdapat dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu offline dengan langsung datang ke dinas ketenagakerjaan sesuai alamat asal jobseeker atau melalui online. Yang pasti, pembuatan kartu ini sama sekali tidak dipungut biaya ya. Jadi, jika ada petugas yang meminta kamu membayar sesuatu, kamu bisa melaporkannya ke petugas terkait. 5. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning. 6. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 7. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. Demikian syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan. SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Dengan kemajuan teknologi, para pencari kerja (pencaker) kini tidak perlu lagi bertatap muka untuk membuat AK-1 atau Kartu Kuning. Seperti diketahui Kartu Kuning sendiri sebagai syarat untuk mencari kerja, saat ini ada cara buat kartu kuning pencaker cukup membuka website: https://disnaker.palembang.go.id, bisa Syarat Membuat Kartu Kuning Online. Berita dari Kompas.com mengabarkan bahwa Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pada tahun ini tidak terdapat perubahan syarat dan prosedur untuk pembuatan kartu kuning. Oleh karena itu, syarat dan cara pembuatan kartu kuning tetap sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Jepara melalui Diskopukmnakertrans, meluncurkan program pelayanan pembuatan Kartu kuning/ AK-1 secara online, melalui laman terpadu yang dinamakan Yokerjo. Melalui situs terpadu ini, sobat bisa mengajukan pembuatan AK1 di Jepara Via online, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Diskopukmnakertrans. Berikut ini Syarat, Tata Cara dan Alur FYH0vSk.

cara daftar kartu kuning online pemalang